Pemerintah Australia mengusulkan untuk membedakan empat produk utama yang terkait dengan industri cryptocurrency, mengikuti perlombaan regulasi global. Regulator nasional telah mengeluarkan makalah konsultasi, berjudul "Token Taxonomy," sebagai bagian dari agenda reformasi multi-fase untuk mengatur pasar. Makalah ini menguraikan pendekatan "berbasis fakta, sadar konsumen, dan ramah inovasi" untuk pengembangan kebijakan.
Makalah ini, berdasarkan metode fungsional dan netral teknologi, mengusulkan beberapa definisi dasar untuk semua hal yang berkaitan dengan cryptocurrency. Pertama, makalah ini menjelaskan konsep kunci dari 'jaringan mata uang kripto', 'token mata uang kripto', dan 'kontrak pintar'. Menurut visi Departemen Keuangan, jaringan mata uang kripto adalah sistem komputer terdistribusi yang dapat menyimpan token mata uang kripto. Fungsi utamanya adalah untuk menyimpan informasi dan memproses instruksi dari pengguna. Makalah tersebut menyebutkan Bitcoin dan Ethereum sebagai dua jaringan cryptocurrency publik yang paling terkenal.
Menurut sebuah makalah yang dirilis pada 3 Februari, Departemen Keuangan sedang mempertimbangkan taksonomi dari empat jenis produk terkait kripto:
- layanan aset kripto, perantara aset kripto, token jaringan, dan kontrak pintar.
- Layanan aset kripto meliputi pinjaman, fiat ramping, perdagangan token, pengelolaan dana, dan penambangan/perjudian.
- Perantara aset kripto terdiri dari stablecoin dan hak atau lisensi untuk mengakses atau berlangganan.
- Token jaringan adalah infrastruktur pembayaran peer-to-peer. Sementara itu, kontrak pintar dapat digunakan oleh perantara dan publik.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memulai diskusi tentang taksonomi ini dan mengantisipasi perlunya penyesuaian legislatif. Departemen Keuangan akan menerima umpan balik dari publik hingga 3 Maret. Pada pertengahan 2023, akan ada makalah lain yang membahas kerangka lisensi dan kustodian untuk kripto.
Menteri Keuangan Inggris juga baru-baru ini mengeluarkan makalah konsultasinya pada 1 Februari, tentang regulasi crypto. Dalam makalah tersebut, otoritas keuangan menyatakan bahwa tidak diperlukan undang-undang terpisah, karena Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan sudah mencakup aset digital.
